Blogger templates

Pages

Labels

Sabtu, 12 April 2014

Pengertian hubungan kerja




            Pada dasarnya, hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan antar pekerja dan pengusaha yang terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan dengan membayar uapah. Perjanjian tersebut kemudian di sebut sebagai perjanjian kerja. Dari definisi tersebut dapat di definisikan sebagai bentuk hubungan hokum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Di samping itu hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi antara bagian bagian atau individu individu baik antara mereka di dalam organisasi sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing masing dalam mencapai sasaran dan tujuan dari orgnisasi tersebut.                                                                                            

Berdasarkan UU 13 Tahun tahun 2001 pasal satu ayat satu mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja /buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsure pekerjaan, upaya dan pemerintah. Imam utomo menyatakan hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan yaitu suatu perjanjian di mana pihak sesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dnegan meneriam upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk memperkerjakan buruh itu dengan membayar upah pada pihak lainnya. Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.)                                                                                                                
 Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. (Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32.  ).


Di dalam hubungan kerja terdapat beberapa unsure antara lain yaitu:
1.       Adanya pekerjaan
pekerjaan (arbeid), yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undanga, kesusilaa, dan ketertiban umum. Di dalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja
2.      Unsur kedua, yaitu dibawah perintah (gezag ver houding), di dalam hubungan kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban memberikan perintah yang berkaiatan dengan pekerjaannya. Kedudukan buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan besifat vertikal, yaitu atas dan bawah). Di dalam hubungan kerja ada unsur perintah yang artinya satu pihak berhak memberikan perintah, dan pihak lainnya berkewajiban melaksanakan perintah. Dalam hal ini pengusaha berhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerja berkewajiban mentaati perintah tersebut.
3.      Unsur ketiga adalah adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan begi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atua akan dilakukan. Setiap hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerja upah merupakan salah satu unsure pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Pengusaha berkewajiban membayar upah dan pekerja berhak atas upah dari pekerja yang dilakukannya.

Macam macam hubungan kerja
1.      Hubungan kerja vertical ( hubungan kerja antara pimpinan antara pimpinan dan bawahan)
2.      Hubungan kerja horizontal (hubungan kerja antara pejabat pada tingkat atau eselon yang sama )
3.      Hubungan kerja diagonal (hubungan kerja antara pejabat yang berbeda induk induk unit kerjanya dan berbeda tingkat atau eselonnya)
4.      Hubungan kerja fungsional (hubungan kerja antara unit atau pejabat yang mempunyai bidang kerja sama. Tingkat atau eselon unit atau pejabat tersebut bisa sama atau tidak sama).
5.      Hubungan kerja informative (hubungan kerja antar unit atau pejabat dengan tingkat atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh keterangan).
6.      Hubungan kerja konsultatif (hubungan kerja antar pejabat yang karena jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan yang lainnya).
7.      Huubungan kerja direktif (hubungan kerja antara pimpinan unit organisasi atau pejabat yang disatu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memberikan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran atau nasehat dalam bidang kerja hirarkis tertentu, sedang pihak lain mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasehat tersebut).
8.      Hubungan kerja koordinatif (hubungan kerja antar pejabat yang dimaksudkan untuk memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama).

Pada dasarnya hubungan kerja meliputi beberapa hal berikut:
1.      Pembuata n perjanjian kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja )
2.      Kewajiban pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut).
3.      Kewajiban pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari sang pekerja atas upah)
4.      Berakhirnya hubungan kerja
5.      Cara penyelesaian perselisihan antara pihak pihak yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar