Pada dasarnya, hubungan kerja dapat
diartikan sebagai hubungan antar pekerja dan pengusaha yang terjadi setelah
diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan
kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana
pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan dengan membayar uapah.
Perjanjian tersebut kemudian di sebut sebagai perjanjian kerja. Dari definisi
tersebut dapat di definisikan sebagai bentuk hubungan hokum lahir atau tercipta
setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Di samping itu
hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi antara bagian
bagian atau individu individu baik antara mereka di dalam organisasi sebagai
akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing masing dalam mencapai sasaran
dan tujuan dari orgnisasi tersebut.
Berdasarkan
UU 13 Tahun tahun 2001 pasal satu ayat satu mendefinisikan hubungan kerja
sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja /buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsure pekerjaan, upaya dan pemerintah. Imam utomo menyatakan
hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan
yaitu suatu perjanjian di mana pihak sesatu, buruh, mengikatkan diri untuk
bekerja dnegan meneriam upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri
untuk memperkerjakan buruh itu dengan membayar upah pada pihak lainnya. Menurut Hartono Widodo dan
Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa
seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya
(pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
(Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan,
(Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.)
Selanjutnya
Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan
yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang
diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. (Tjepi F. Aloewic,
Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan
Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32. ).
Di dalam hubungan kerja terdapat
beberapa unsure antara lain yaitu:
1. Adanya pekerjaan
pekerjaan
(arbeid), yaitu pekerjaan itu bebas sesuai dengan kesepakatan antara
buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan
perudang-undanga, kesusilaa, dan ketertiban umum. Di dalam hubungan kerja harus
ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan
hubungan kerja
2.
Unsur
kedua, yaitu dibawah perintah (gezag ver houding), di dalam hubungan
kerja kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus
berkewajiban memberikan perintah yang berkaiatan dengan pekerjaannya. Kedudukan
buruh sebagai pihak yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan.
Hubungan buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara atasan dan
bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan besifat vertikal, yaitu
atas dan bawah). Di dalam hubungan kerja ada unsur perintah yang artinya satu
pihak berhak memberikan perintah, dan pihak lainnya berkewajiban melaksanakan
perintah. Dalam hal ini pengusaha berhak memberikan perintah kepada pekerja dan
pekerja berkewajiban mentaati perintah tersebut.
3.
Unsur
ketiga adalah adanya upah (loan) tertentu yang menjadi imbalan atas
pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Pengertian upah berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
perundang-undangan termasuk tunjangan begi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atua akan dilakukan. Setiap hubungan
kerja menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan
berimbang. Dalam hubungan kerja upah merupakan salah satu unsure pokok yang
menandai adanya hubungan kerja. Pengusaha berkewajiban membayar upah dan
pekerja berhak atas upah dari pekerja yang dilakukannya.
Macam
macam hubungan kerja
1.
Hubungan
kerja vertical ( hubungan kerja antara pimpinan antara pimpinan dan bawahan)
2.
Hubungan
kerja horizontal (hubungan kerja antara pejabat pada tingkat atau eselon yang
sama )
3.
Hubungan
kerja diagonal (hubungan kerja antara pejabat yang berbeda induk induk unit
kerjanya dan berbeda tingkat atau eselonnya)
4.
Hubungan
kerja fungsional (hubungan kerja antara unit atau pejabat
yang mempunyai bidang kerja sama. Tingkat atau eselon unit atau pejabat
tersebut bisa sama atau tidak sama).
5.
Hubungan
kerja informative (hubungan kerja antar unit atau pejabat
dengan tingkat atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh
keterangan).
6.
Hubungan
kerja konsultatif (hubungan kerja antar pejabat yang karena
jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan yang lainnya).
7.
Huubungan
kerja direktif (hubungan kerja antara pimpinan unit
organisasi atau pejabat yang disatu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban
untuk memberikan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran atau nasehat dalam
bidang kerja hirarkis tertentu, sedang pihak lain mempunyai kewajiban
melaksanakan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasehat
tersebut).
8.
Hubungan
kerja koordinatif (hubungan kerja antar pejabat yang
dimaksudkan untuk memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan menyelaraskan
berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak,
langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama).
Pada
dasarnya hubungan kerja meliputi beberapa hal berikut:
1. Pembuata
n perjanjian kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja )
2. Kewajiban
pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas
pekerjaan tersebut).
3. Kewajiban
pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari
sang pekerja atas upah)
4. Berakhirnya
hubungan kerja
5. Cara
penyelesaian perselisihan antara pihak pihak yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar