Istilah Negara Staat (Belanda/ Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis). Istilah staat semula dipergunakan di Eropa Barat pada
abad XV. Kata
staat, state, dan etat dialihkan dari bahasa Latin status
atau statum. Status
(etimologis:Latin klasik) Ã suatu istilah yang abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan
tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Istilah lo
stato pertama kali diperkenalkan
oleh Machiiavelli.
> Perkembangan arti kata lo stato:
Ø keseluruhan jabatan tetap
Ø pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri
Ø penguasa beserta
pengikut-pengikutnya,
Ø kesatuan wilayah yang dikuasai.
Asal mula dan sejarah awal negara bangsa diperdebatkan.
Pertanyaannya adalah, 'mana yang terlebih dahulu ada+ bangsa atau negara
bangsa?'. Bagi golongan nasionalis, jawabannya adalah bangsa lahir terlebih
dahulu. Gerakan nasionalis muncul untuk menyampaikan permintaan akan
kedaulatan, dan negara-bangsa menjawab permintaan tersebut. Beberapa "teori
modernisasi" nasionalisme melihat identitas nasional sebagian besar
sebagai produk kebijakan pemerintah, untuk menyatukan dan memodernisasi negara
yang sudah ada. Kebanyakan teori melihat negara bangsa sebagai fenomena Eropa
abad ke-19, yang difasilitasi oleh perkembangan seperti media massa. Tetapi,
para sejarawan juga melihat awal munculnya negara bangsa sebagai negara yang
bersatu, dan memiliki rasa persamaan identitas.
Beberapa negara-bangsa, lahir sebagai hasil dari kampanye
politik oleh golongan nasionalis, selama abad ke-19. Rasa persamaan identitas
pada mulanya gerakan dalam bidang kebudayaan, yang dengan cepat merambat ke
bidang politik.
Ada 4 fase terjadinya
negara :
1.
Fase genootschap Pada fase ini merupakan perkelompokan
dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau
yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
2.
Fase rijk Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini
adalah unsur wilayah.
3.
Fase staat Pada fase ini masyarakat telah sadar dari
tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa
mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa
ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat telah terpenuhi.
4.
Fase democratische natie (negara demokrasi) Fase ini
merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana
democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional,
kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis (sekunder) yaitu dengan
menyoal tentang bagaimana asal mulai terbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu
pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan ( teokrasi)
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses
evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara
bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan, katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: Berkat rahmat
Tuhan atau By the grace of God´. Doktrin tentang raja yang
bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum
ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra
omnes Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest Itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara
yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antar kelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antar kelompok manusia
dengan penguasa yang diangkat dalam pactum
unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak
alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712 1778). Ketika menyusun teorinya
itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut. John Locke menyusun teori
Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah)
yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia
diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan
alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara.
Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional. J.J. Rousseau dalam bukunya
Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat,
penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak
mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai
kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para
penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwaPerjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena
dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: Raja yang pertama adalah
prajurit yang berhasil´. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena
kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat
komunis purba. Buktinya pada masa itu
belum dikenal hak milik pribadi. Semua
alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat
menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat
produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang
telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan
pemilikan atas alat-alat produksitersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepada negara. Leon
Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk
lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum
yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan
tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain: Masa Purba: Plato (429-347
SM) dan Aristoteles (384-322 SM), Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234), Masa Renaissance:
para penganut teori Perjanjian Masyarakat Menurut Plato, asal mula terjadinya
negara adalah karena: adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka
ragam sehinggamenyebabkan mereka harus
bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup; manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala
sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan; mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa; hubungan
kerja sama antar desa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula
terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan
dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antar desa melahirkan negara kecil (negara kota). Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus
menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis
(Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap
sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada
azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara
adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari
kehendak masyarakatnya
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum. Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya
diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen
mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan
tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori
mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum
yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum
(rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans
Kelsen, badan hukumadalah sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai
suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban. (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara
sebagai badan hukum dengan badan- badan hukum lain adalah bahwa negara
merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberat kan fakta dan sudut
pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan
bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof. Mr. R. Kranenburg dan Prof.
Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok
manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan
kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka
sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitik beratkan
pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan
pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi
kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1. Teori Organis Tokoh: Herbert Spencer, F.J.
Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk
hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian. Teori
Anarkhis
2.
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya
adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan,
oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3. Teori Marxisme Marxisme adalah sebuah paham yang
mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar
yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosial dan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis. Teori
ini merupakan dasar teori komunisme modern.
Teori ini tertuang dalam bukuManisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya,Friedrich Engels.Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankankaum proletar. Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan
upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah
pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena
adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi
orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa
paham kapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar
akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
Pada
bangsa yang tertentu dan diatas daerah tertentu negara hanya tumbuh disebabakan
oleh factor sejarah. Yakni keadaan yang membawakan manusia di dalamnya oleh
karena keturunan, malapetaka, kismet, dan tindakan tindakan dan disebabkan oelh
lukisan yang bersifat hukum dan kesusilaan yang menyertakan hal itu. Ia bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebkan oleh
perkembangan dari dalam, ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak tuhan/ ilahi.
Negara
untuk marxisme ortodok adalah bentuk luar di mana, hubungan hubungan kekuasaan
ekonomi dapat dilihat, alat pemeras untuk menindas kelas yang diperas, untuk
memaksa ketaatan, bentuk di dalam di mana kekuasaan ekonomi dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar